CPMI Aribah Belum Dipulangkan Dari Penampungan, Keluarga Soroti Dugaan Permintaan Jaminan Uang dan Sertifikat Oleh PT Ahwa Global Sukses

7

dutapublik.com, BEKASI – Polemik yang dialami Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Aribah masih berlanjut. Hingga kini, pihak keluarga mengaku Aribah belum dapat kembali ke rumah karena, menurut pengakuan mereka, diminta memenuhi persyaratan berupa sejumlah uang maupun jaminan sebelum diperbolehkan pulang.

Kepada awak media dutapublik.com, keluarga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi mereka saat ini tidak memungkinkan untuk memenuhi permintaan tersebut. Selain diminta menyediakan sejumlah uang, keluarga mengaku juga diminta menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah agar Aribah dapat dipulangkan.

Menurut keterangan keluarga, proses penempatan Aribah ditangani oleh PT Ahwa Global Sukses sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Aribah mengaku telah berkomunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai pihak perusahaan bernama Eza. Dalam percakapan yang diperlihatkan kepada awak media, Aribah mengaku diberi penjelasan bahwa apabila ingin pulang, dirinya diwajibkan mengganti biaya karena proses keberangkatan ke Malaysia batal dilakukan.

“Saya bingung harus bagaimana mencari jalan keluarnya,” ujar Aribah kepada awak media.

Sementara itu, sponsor yang disebut keluarga berinisial A, saat dikonfirmasi awak media, juga menyampaikan bahwa kepulangan Aribah disebut harus disertai jaminan berupa sertifikat terlebih dahulu.

Di sisi lain, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada staf PT Ahwa Global Sukses yang disebut bernama Aisah. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Paman Aribah, Karto, mengaku keluarganya juga merasa mendapat tekanan setelah persoalan tersebut disampaikan kepada media. Menurut Karto, seorang yang disebut sebagai oknum perusahaan menghubunginya melalui sambungan telepon dan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang akan dimuat.

Menurut keterangan Karto, oknum tersebut menyampaikan kalimat, “Saya akan penjarakan kalian semua karena sudah mencemarkan nama baik perusahaan saya.” Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.

Persoalan ini juga berkaitan dengan dugaan adanya anggapan bahwa dokumen Kartu Keluarga (KK) milik Aribah adalah palsu sehingga proses penempatan tidak dapat dilanjutkan. Namun berdasarkan keterangan keluarga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang telah menyatakan bahwa dokumen kependudukan tersebut merupakan dokumen yang sah dan asli sesuai data administrasi kependudukan yang tercatat.

Apabila benar dokumen kependudukan tersebut telah dinyatakan sah oleh instansi yang berwenang, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dengan membebankan biaya atau meminta jaminan kepada CPMI. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan terhadap CPMI wajib diberikan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pekerja migran berhak memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh dirugikan dalam proses penempatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa biaya penempatan yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja maupun mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah tidak dapat dibebankan secara sepihak kepada CPMI di luar ketentuan yang berlaku. Setiap penyelesaian persoalan administrasi juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh disertai tindakan yang bertentangan dengan hak-hak CPMI.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penempatan maupun perlindungan pekerja migran, pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan instansi terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Keluarga Aribah berharap pemerintah, instansi yang membidangi pelindungan pekerja migran, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka alami serta memastikan seluruh proses penempatan CPMI berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Ahwa Global Sukses belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Apabila perusahaan memberikan hak jawab atau klarifikasi, dutapublik.com akan memuatnya sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Wahyudin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *