dutapublik.com, MADINA – Berdasarkan informasi yang viral di tengah tengah masyarakat yang sudah terhimpun di tengah kalangan masyarakat Hutabargot dan Panyabungan sekitarnya bahwa tambang PETI yang beroperasi di lahan hutan lindung di Desa Hutabargot Julu Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal Sumut sudah berjalan beberapa tahun ini tanpa ada tindakan pengawasan dari Forkopimda Mandailing Natal.
Dan di enam bulan terahir ini hingga sekarang bahwa ada beberapa orang yang lagi buah bibir masyarakat atau yang lagi viral. Penghasilan mencapai mencapai puluhan kg emas/minggunya hasil PETI yang berada di lahan hutan lindung itu, adapun informasi pelaku yang diketahui dari masyarakat yaitu saudara NP, BS, Kobol, sebagai penerima upeti dari kebunnya yang terletak di lahan hutan lindung yang seharusnya dilindungi.
Terkait informasi yang beredar di lapangan bahwa para Bos -Bos tambang PETI ini memiliki pengawalan oleh oknum oknum aparat.
Karena adanya bekingan, diduga BC Sinaga sebagai pemilik PETI lobang tambang di Desa Hutabargot Kecamatan Hutabargot sudah menganggap rendah hukum di NKRI ini sehingga dia merasa sudah kebal hukum diakibatkan hasil emasnya sudah mampu membayar segalanya dan diduga perlindungan atau bekingan dari oknum oknum aparat tersebut sehingga BC Sinaga mampu meminta kepada wartawan agar foto dirinya dimuat sebesar besarnya di media dan dia tidak takut dipenjara.
Sesuai dengan hasil pantauan bersama dengan tim investigasi, menemukan bahwa adanya informasi beberapa orang diduga oknum aparat polisi yang bertugas membantu mensukseskan pertambangan ilegal PETI nya saudara BC Sinaga dengan tugas di lapangan antara lain menjaga di camp lobang, menerima batu tambang dari langsin di Desa Hutabargot Julu, pengolahan batu di gelundung dan khusus pengamanan bagian dalam membagi batu ketika ada yang meminta orang orang penting. Hal ini dikuak berdasarkan informasi langsung dari lapangan.
Sementara itu Dedi Saputra Ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal juga mendengar informasi tersebut di lapangan bahwa adanya beberapa oknum anggota aparat penegak hukum yang ikut serta dalam pengamanan di beberapa lobang bos bos pemilik tambang peti ini. “Bahwa yang seharusnya mereka bekerja untuk menegakkan hukum dan membela hak hak masyarakat bertindak dalam pemberantasan tambang dan peredaran bahan obat obat kimia yang dipakai untuk gelundung seperti merkuri dan kimia lainnya,” tutupnya.
Sutan Nasution dan Dedi Saputra selaku pemerhati kinerja pemerintah sebagai sosial control meminta kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Madina dan Kapolsek Panyabungan agar kiranya bertindak secepatnya dan melakukan penertiban serta memperhatikan tugas tugas anggotanya di lapangan supaya nama baik Kepolisian Republik Indonesia, Polda Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal dan apabila ditemukan di lapangan dalam hal bekerja sama dengan Mafia PETI Tambang Ilegal hal ini sudah jelas melawan hukum dan etika kepolisian dan menantang perkataan Kapolri tentang pelaku tambang yang menambang di hutan lindung. (tim)






