dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon (FRN), Agus Flores, meminta dugaan praktik back up terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Sulawesi Tengah ditelusuri secara serius.
Agus menegaskan, apabila benar terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, maka pihak yang diduga memberikan back up tersebut harus ikut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum.
“Jangan ada yang merasa kebal. Kalau ilegal, proses. Kalau ada yang membekingi, telusuri. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka. Semua harus terang,” tegas Agus.
Agus mengaku telah kembali menyampaikan informasi mengenai dugaan tersebut kepada Kapolri. Ia meminta informasi yang diterimanya tidak langsung dianggap sebagai fakta hukum, melainkan diverifikasi melalui mekanisme penegakan hukum.
“Saya sudah lapor kembali ke Kapolri. Kalau nanti terbukti ada anggota yang terlibat atau memberikan back up terhadap tambang ilegal, tentu ada konsekuensi. Kalau pelanggarannya terbukti, jangan ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Ia menyebut informasi yang diterimanya berasal dari sumber yang menurutnya dapat dipercaya.
“Informasi yang saya dapat A1. Tidak ada A2, apalagi A plus. Karena itu saya sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi,” katanya.
Menurut Agus, persoalan tambang ilegal tidak semestinya hanya dilihat dari aktivitas di lokasi tambang. Penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti pendukung.
“Kalau ada tambang ilegal, pertanyaannya bukan hanya siapa yang bekerja di sana. Harus dilihat juga siapa yang memberikan perlindungan, siapa yang bermain di belakangnya, dan apakah ada oknum yang terlibat,” katanya.
Agus juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengenai persoalan pertambangan ilegal.
Koordinasi tersebut, menurut Agus, dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal dapat ditindaklanjuti melalui proses yang objektif dan sesuai hukum.
Agus menekankan bahwa apabila dugaan keterlibatan oknum aparat nantinya terbukti, proses hukum maupun pemeriksaan internal harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, Agus meminta hasil pemeriksaan juga disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, kritik terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum tidak ditujukan kepada institusi Polri secara keseluruhan.
“Polisi yang bekerja benar harus kita hormati dan kita dukung. Tetapi kalau ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, jangan sampai perilakunya merusak nama baik institusi,” ujarnya.
Kini, dugaan back up tambang emas ilegal di Sulteng tersebut menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Pembuktian mengenai keberadaan aktivitas ilegal, pihak yang diduga memberikan perlindungan, serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. (Uya)






