Kejari Langkat Tutup Akhir Tahun Dengan Pemusnahan Barang Bukti

198

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menutup akhir tahun dengan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Langkat, Danang Dermawan Mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam kasus narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda) , dan perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM).

“Seluruhnya sebanyak 157 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, perkara OHARDA, dan perkara KAMNEGTIBUM,” ucap Danang dalam keterangan Tertulisnya.

Ia mengaku, pihaknya memusnahkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120,81 gram Methapetamine (Sabu Sabu), 203,32 gram Ganja, 139 butir Ekstasi, 38 buah Handphone, 18 buah senjata tajam dan 39 buah pakaian.

“Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” Ungkapnya.

Acara pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Langkat yang disaksikan oleh para Kasi, Kasubag, Kasubsi Kejari Langkat dan diikuti perwakilan dari Polres Langkat dan Dinkes Kabupaten Langkat pada Kamis 12 Desember 2024.

Danang mengaku, pemusnahan barang bukti hasil tindakan pidana tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan.

“Acara ini kiranya sebagai informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dari segala bentuk kejahatan agar terciptanya masyarakat dan lingkungan yang terjauh dari kejahatan dan tindak pidana,” pungkasnya. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *