dutapublik.com, JAKARTA — Penanganan perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat kini dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara antara penyidik dan penuntut umum.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat karena dinilai masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan alat bukti dan aspek lainnya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, James Baster Douglas Bangun, Raihan Rafi Abdullah. Ia mengatakan, pihaknya menilai sejumlah petunjuk dari Kejari Jakarta Pusat telah berulang kali dipenuhi oleh penyidik, namun berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap.
“Pokoknya memuat petunjuk yang mempertanyakan hal yang sama dan berulang-ulang walaupun petunjuk tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik terkait. Namun Jaksa Penuntut Umum malah memberikan petunjuk lain di luar dari petunjuk awal yang resmi,” kata Raihan dalam keterangan tertulisnya, 12 September 2026.
Menurut Raihan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tetap memenuhi permintaan Kejari Jakarta Pusat meskipun terdapat sejumlah petunjuk yang dinilai berulang.
Ia juga menyebut pihaknya telah dua kali menjalani konfrontasi sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Konfrontasi pun telah dilaksanakan sebagai pemenuhan daripada petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang kesekian kalinya, sampai dengan hari ini masih juga tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian daripada proses perkara yang dimaksud,” ujarnya.
Raihan menjelaskan, sejumlah hal yang diminta Kejari Jakarta Pusat antara lain penambahan saksi, penentuan lokasi tindak pidana atau locus delicti, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
“Semua petunjuk telah dipenuhi, baik dalam penambahan saksi, mengenai locus maupun bukti-bukti pendukung lainnya yang bahkan Jaksa Penuntut Umum inginkan secara spesifik,” ucap Raihan.
Selain itu, Raihan mengaku pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi terkait perkembangan perkara. Ia menyebut komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum sempat terhambat.
Raihan juga menyayangkan proses penanganan perkara yang menurutnya terkesan berpindah-pindah. Ia mengatakan perkara tersebut kemudian dialihkan untuk ditangani Polda Metro Jaya tanpa penjelasan yang menurutnya memadai.
“Namun sangat disayangkan adalah sampai dengan saat ini, kami tidak mendapat penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, pertimbangan maupun urgensi pengalihan penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.
Kejari Jakpus: Locus Delicti di Jakarta Selatan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Yogie Verdika, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Yogie, setelah berkas perkara diterima kembali dan dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, masih ditemukan kekurangan, khususnya terkait alat bukti dan lokasi terjadinya tindak pidana.
“Kejari Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara setelah adanya petunjuk dari Penuntut Umum. Kemudian setelah dilakukan penelitian kembali berkas perkara oleh Penuntut Umum, ternyata menurut Penuntut Umum alat bukti yang ditambahkan oleh penyidik belum cukup dan locus delicti adalah di Jakarta Selatan, bukan Jakarta Pusat,” ungkap Yogie saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Yogie mengatakan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara bersama penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Dari gelar perkara tersebut disepakati bahwa proses penyidikan dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan gelar perkara bersama antara penyidik dan Penuntut Umum, yang mana berdasarkan Berita Acara Gelar Perkara disepakati bersama (penyidik dan Penuntut Umum), kesimpulannya bahwa penyidikan perkara a quo dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, Yogie belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum mengenai adanya pertemuan antara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Pusat dengan pihak terkait serta dugaan pemblokiran komunikasi oleh JPU terhadap kuasa hukum pelapor. (Nando)






