Ketua FPRB Se-Kabupaten Bekasi Akan Melaporkan Dugaan Pembuangan Limbah B3 Sembarangan

178

dutapublik.com, BEKASI – Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) se-Kabupaten Bekasi akan melaporkan adanya dugaan temuan limbah B3 yang dibuang sembarangan yang diduga dilakukan oleh PT Focus Color Indonesia di JL. Soka blok F18 no.15 Delta Silicon 3 Lippo Cikarang, Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Ketika dikonfirmasi melalui surat audensi, pihak PT Focus Color indonesia tidak memperdulikannya, bahkan ketika didatangi oleh beberapa perwakilan Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 tidak disambut dengan baik oleh pihak perusahaan dengan alasan direktur dan HRD sedang dinas keluar kota dan hanya diwakili oleh pihak IT atas nama Guna Wirawan.

Di dalam audensi tersebut, Guna Wirawan memberikan keterangan bahwa direktur dan HRD akan pulang di hari Senin atau Selasa tanggal 23 -24 Desember 2024 dan nanti pihak FPRB akan dikabarkan via kontak atau whatsapp yang diminta oleh Guna Wirawan sebagai pihak IT perusahaan.
Tapi sampai hari Jumat tangal 27 Desember 2024 belum ada kabar dari pihak perusahaan.

Adapun keterangan Guna Wirawa via WhatsApp bahwa limbah tersebut baru berjalan dua bulan dan sudah memberi peringatan kepada pihak pengangkut.

Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua FPRB Kecamatan Pebayuran angkat bicara terkait hal ini. “Kami sudah bersurat bahkan sudah mendatangi dua kali ke PT. FOCUS COLOR INDONESIA untuk konfirmasi tapi masih belum ada tanggapan yang baik dari pihak perusahaan, maka dengan ini kami melanjutkan terkait pelaporan hasil temuan dengan berbagai alat bukti, kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait temuan dugaan pelanggaran pembuangan limbah B3 yang bukan pada tempatnya,” ungkap Ahmad Syarifudin ketika dimintai keterangan oleh salah satu awak media.

Ahmad Syarifudin juga menambahkan bahwa ia beserta rekan rekan Ketua Kecamatan FPRB sepakat akan melanjutkan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut karena pihak perusahaan tidak ada konfirmasi dan itikad baik untuk memperbaiki perihal adanya temuan dugaan limbah B3 yang dibuang sembarangan yang dapat merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. (Abi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *