DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Kebocoran Data Pribadi ke Irjen dan Menteri ATR, Minta Evaluasi Predikat WBK BPN Bandar Lampung

2

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kebocoran data pribadi milik pemohon berinisial DR yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Lampung.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan pihaknya secara resmi menyampaikan laporan kepada Irjen Kementerian ATR dan mengajukan banding keberatan kepada Menteri ATR/BPN RI pada 9 Juni 2026.

“Ya, kami telah mengirim laporan resmi ke Kantor Irjen Kementerian ATR melalui laporan Nomor 27/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/VI/2026 serta banding keberatan kepada Menteri ATR/BPN RI melalui surat Nomor 26/B/Sek/SBK/DPP-KAMPUD/VI/2026. Harapan kami agar diberikan sanksi tegas kepada satuan kerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung karena dinilai tidak mencerminkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik,” ujar Seno Aji dalam keterangan persnya, Sabtu (13/6/2026).

Seno Aji menjelaskan, selain meminta penindakan terhadap pihak terkait, DPP KAMPUD juga mendesak Irjen ATR dan Menteri ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Pihaknya juga meminta agar pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terhadap kantor tersebut ditangguhkan.

“Kami meminta Irjen ATR dan Menteri ATR selaku penilai internal dalam pemberian predikat WBK untuk mengevaluasi status WBK Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung serta menangguhkan pencanangan WBBM. Sebab, adanya dugaan pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik kepada pihak lain untuk tujuan yang bernilai ekonomi dapat dinilai sebagai penyimpangan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Seno Aji, langkah tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan, khususnya di Provinsi Lampung, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Berawal dari Laporan ke Polda Lampung
Kasus ini bermula ketika pemohon pelayanan publik berinisial DR melaporkan dugaan pengungkapan data pribadi miliknya ke Polda Lampung.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H., bersama pelapor.

DR mengaku peristiwa itu terjadi sekitar 27 Januari 2026 saat dirinya mengajukan permohonan cek ploting sebagai salah satu persyaratan penerbitan sertifikat tanah yang hilang.

Akibat dugaan kebocoran data tersebut, menurut DR, terdapat pihak lain yang melakukan intimidasi dan intervensi sehingga menimbulkan tekanan psikis serta rasa takut terhadap dirinya.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung, melalui kuasa hukumnya, DR telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026.

Namun, menurut DPP KAMPUD, surat keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dipimpin oleh Ulin Nuha, S.SiT., M.M.

Seno Aji menambahkan, tim penyelidik Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi tersebut.

Kasus itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. (Seno Aji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *