dutapublik.com, KARAWANG – Program usaha ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, yang dibiayai melalui anggaran tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026 diketahui belum juga beroperasi.
Kondisi tersebut memicu sorotan berbagai pihak. Aktivis Karawang, Tatang Obet, menilai lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kecamatan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari penyertaan modal desa tersebut.
Program yang semula diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga kini belum menunjukkan hasil nyata meskipun telah memasuki tahun anggaran berikutnya.
Dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan informasi, wartawan telah meminta konfirmasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalurung, H. Asep.
“Waalaikumsalam. Terkait ayam petelur, kemarin-kemarin sudah saya tegur. Jawabannya masih inden. Paling lambat tanggal 28 sekarang,” ujar H. Asep kepada wartawan.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait alasan kandang ayam baru dirapikan pada awal Juni 2026 padahal program tersebut merupakan kegiatan tahun 2025, Ketua BPD tidak memberikan jawaban tambahan hingga berita ini diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Tatang Obet meminta Bupati Karawang melakukan evaluasi terhadap Camat Cilamaya Kulon karena dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa maupun BUMDes.
“Jangan tutup mata. Camat jangan hanya menjadi penerima laporan seremonial di atas meja. Ada dana desa yang sudah dicairkan, ada program BUMDes yang dibiayai negara, tetapi hingga lebih dari satu tahun belum memberikan hasil. Ini patut dipertanyakan,” tegas Tatang Obet.
Menurutnya, apabila benar program tersebut menggunakan penyertaan modal desa sejak tahun 2025, maka keterlambatan operasional hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan adanya persoalan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Rakyat butuh hasil, bukan alasan. Fungsi pengawasan itu melekat pada jabatan. Kalau ada program yang mangkrak, semua pihak terkait harus menjelaskan kepada masyarakat, termasuk pemerintah kecamatan sebagai pembina pemerintahan desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tatang Obet menyatakan siap melayangkan surat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada kejelasan terkait keterlambatan program tersebut.
“Kami siap melayangkan surat laporan kepada pihak APH terkait dugaan adanya korporasi oknum para penikmat uang maupun pembiaran yang menyebabkan bocornya uang negara.
Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuka secara transparan kepada publik. Tetapi jika ada penyimpangan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kontrol sosial dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa, bukan tuduhan adanya tindak pidana tertentu sebelum adanya proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 112 ayat (1) mengatur bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kewenangan tersebut dilaksanakan melalui perangkat daerah, termasuk kecamatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan Pasal 10 huruf d menyebutkan bahwa camat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan peran camat dalam melakukan fasilitasi serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa guna mencegah penyimpangan dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengamanatkan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, terbuka, bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, apabila terdapat program BUMDes yang belum berjalan dalam waktu cukup lama, evaluasi terhadap fungsi pengawasan seluruh pihak mulai dari pengelola BUMDes, pemerintah desa, BPD, hingga pemerintah kecamatan menjadi penting dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dutapublik.com masih berupaya meminta tanggapan dari Camat Cilamaya Kulon, Pemerintah Desa Tegalurung, maupun pengurus BUMDes terkait alasan belum beroperasinya program ayam petelur yang telah dianggarkan sejak tahun 2025 tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Uya)





