dutapublik.com, MALUKU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Individual Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Nur Winardi mengatakan, ketiga tersangka berinisial S, MDR dan HU diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan MCK Tahun Anggaran 2022 dengan Pagu Anggaran Rp 4.350.000.000.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 Dengan Pagu Anggaran Rp4.350.000.000,” kata Nur Winardi dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025)

Ia menjelaskan, tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual, MRD selaku pelaksana pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual, dan HU selaku Direksi pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual tahun anggaran 2022.
Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Pusat itu menerangkan, berawal pada tahun 2022 Dinas PUPR Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu yang dimana pada tiap desanya akan dibangun 5 unit untuk masing-masing 5 Kepala Keluarga (KK).
“Sehingga total MCK Individual sebanyak 105 untuk 105 KK dengan pagu anggaran sebesar Rp4.350.000.000,- Dengan perincian Anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp4.200.000.000,- Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp50.000.000,- dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000,-,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, hingga kontrak pekerjaan pembangun MCK tersebut habis, tidak ada satu-pun bangunan MCK individual yang dibangun oleh para tersangka. Sementara itu, ia mengaku uang sudah dicairkan 100 persen.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp3.635.001.177,00,” ungkapnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ketiga tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” pungkasnya. (Nando).



