Acara Perpisahan Sekolah Ke Luar Kota: Boros Dan Nambah Beban Orang Tua/Wali Murid, Dinas Terkait Harus Melek

200

dutapublik.com, KARAWANG – Menjadi kebiasaan setiap akhir tahun pelajaran bahwa satuan pendidikan mengadakan acara kelulusan dan perpisahan siswa. Bahkan, banyak sekolah yang menggelar acara tersebut bukan di lingkungan sekolah, melainkan di tempat wisata di luar kota.

Kegiatan ini secara tidak langsung menimbulkan dampak kurang baik bagi orang tua/wali murid, karena mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengikuti kegiatan anak-anaknya.

Padahal, tidak semua orang tua/wali murid memiliki kondisi ekonomi yang memadai. Banyak di antara mereka yang harus bekerja serabutan demi menopang perekonomian keluarga.

Belum lagi, mereka juga disibukkan dengan persiapan anak-anak yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya setelah dinyatakan lulus, yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menanggapi permasalahan ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kewajiban dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua/wali murid.

Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti surat edaran ini sangatlah penting. Beberapa Dinas Pendidikan di berbagai daerah bahkan telah melarang kegiatan wisuda atau perpisahan siswa di luar kota.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus bersikap tegas. Bukan sekadar mengeluarkan imbauan, tetapi menetapkan larangan bagi satuan pendidikan yang mengadakan acara wisuda atau perpisahan di luar kota. Selain faktor keamanan dan keselamatan, kegiatan ini juga merupakan bentuk pemborosan dan sangat membebani orang tua/wali murid. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *