Si Dom Penyalur PMI Ilegal Ke Malaysia Akui Rekrut Karyati Secara Unprosedural

188

dutapublik.com, JAKARTA – Karyati (48), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Teko Tengah, RT 03/04, Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, kini terjebak di Malaysia, setelah diberangkatkan melalui jalur ilegal.

Dalam kondisi kesehatan yang memburuk akibat penyakit asma, Karyati, mengaku kesulitan menjalankan pekerjaannya sebagai asisten rumah tangga dan memohon untuk segera dipulangkan ke Indonesia.

Dom, pihak yang bertanggung jawab atas perekrutan Karyati, mengakui bahwa dirinya menyalurkan pekerja secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi.

“Iya, tidak ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat maupun Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” ujarnya.

Tindakan Dom, tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku perekrutan ilegal PMI dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya penyaluran tenaga kerja ilegal yang kerap menempatkan pekerja migran dalam situasi rentan, tanpa perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan kerja.

Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam menindak praktik perdagangan manusia berkedok penyaluran tenaga kerja serta memberikan perlindungan maksimal bagi PMI di luar negeri. (Abi/Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *