dutapublik.com, MADINA – Ratusan guru honorer yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditempatkan di wilayah Pantai Barat Natal, seperti Kecamatan Muara Batang Gadis, Natal, Batahan, Sinunukan, Ranto Baek, Lingga Bayu, dan Batang Natal, menghadapi kesulitan akibat lokasi tugas mereka yang jauh dari keluarga. Penempatan ini didasarkan pada nota tugas yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal setelah mereka menerima kontrak kerja dari pemerintah.
Jarak yang jauh dari keluarga menyebabkan meningkatnya biaya hidup bagi para guru tersebut. Berdasarkan peraturan menteri, kepala daerah memiliki kewenangan untuk meninjau ulang dan memperbaiki penempatan pegawai PPPK.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, diduga kuat telah terjadi pungutan liar terhadap para pegawai PPPK yang ingin mengajukan pemindahan tugas agar lebih dekat dengan keluarga mereka. Beberapa guru PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Dinas Pendidikan Mandailing Natal dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp15.000.000, sebagai syarat pemindahan tugas. Saat ini, mereka hanya tinggal menunggu kepastian pemindahan setelah menyetorkan uang kepada oknum pegawai dinas dan kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal.
Para guru PPPK ini mengaku merasa terbebani dengan pungutan tersebut, mengingat gaji mereka yang tergolong pas-pasan. Mereka berharap agar Dinas Pendidikan dapat memperlakukan mereka dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku. (Tim Liputan)




