Oknum Polhut Diduga Arahkan MPA Ubah Zona Rimba Situmpuk Jadi Wisata Hiking Gunung Ciremai

853

dutapublik.com, MAJALENGKA – Dugaan pelanggaran serius kembali menyeruak di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Dusun Malarhayu, Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, diduga diarahkan seorang oknum Polisi Kehutanan (Polhut) berinisial Dadan untuk membuka zona rimba Blok Situmpuk menjadi jalur wisata hiking/trekking sejak 5 September 2025.

Berdasarkan temuan lapangan, kelompok MPA tersebut menawarkan jasa ojek menuju titik awal trekking (batas kawasan taman nasional) dengan tarif Rp25 ribu pulang pergi, serta pungutan parkir Rp5 ribu per kendaraan. Lebih jauh, penggunaan drone di kawasan itu dibebaskan tanpa adanya pungutan resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang semestinya wajib dipenuhi dalam kegiatan komersial maupun dokumentasi di kawasan konservasi.

Fenomena ini juga ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang netizen menanyakan, “HTM berapa ka?” kepada akun pengelola. Akun bernama EL Syarif menjawab, “Dari basecamp naik ojek 25 ribu. Uang masuk 5 ribu jadi 30 ribu. Masih baru kak, baru sebulan dibuka.”

Komentar lain justru menyinggung soal suasana pendakian. “Susah ya cari temen cewe pendaki tuh,” tulis akun anii Noy, yang langsung dibalas oleh akun @ar.zahr4 dengan keluhan serupa: “Betul banget kak, ada temen mah tapi jadwalnya bentrok terus.” Ada juga akun faldia yang bertanya, “Bisa camping?” lalu dijawab akun Situmpuk Hill: “Ga ada HTM, ada jasa transportasi aja antar jemput 25 ribu.”

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri LHK No. P.76/2015, di mana zona rimba diperuntukkan menjaga ekosistem hutan, flora, dan fauna, bukan untuk aktivitas wisata massal. Selain itu, setiap bentuk jasa lingkungan maupun penggunaan fasilitas di taman nasional wajib melalui mekanisme resmi dengan PNBP sesuai aturan yang berlaku.

Jika benar ada oknum petugas yang mengarahkan pembukaan wisata di zona rimba, maka bukan hanya terjadi pelanggaran zonasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara akibat pungutan liar dan hilangnya penerimaan resmi dari PNBP.

Kasus ini menuai sorotan publik karena zona rimba merupakan kawasan paling vital dalam menjaga kelestarian Gunung Ciremai. Jika dugaan terbukti, pelaku dapat terjerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *