dutapublik.com, SANGGAU – Sejumlah aktivis pemerhati pelayanan publik menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses cap atau “cop” paspor di lingkungan pelayanan imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum, dengan nominal sekitar 200 Ringgit Malaysia, dalam proses pelayanan keimigrasian. Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tomo Aktivis Provinsi Kalimantan Barat
Para aktivis menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menyikapi isu ini, sambil tetap mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. “Jika benar terjadi, praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi wajah pelayanan Indonesia,” ujar Tomo, salah satu perwakilan aktivis, Rabu (1/4/2026).
Menurut Tomo, proses cap paspor merupakan bagian dari layanan resmi keimigrasian yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan tanpa pungutan di luar tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara regulasi, larangan pungutan liar oleh aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pungli dapat dikategorikan sebagai tindakan suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal yang umum dikenakan antara lain Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pemerasan, serta Pasal 11 terkait suap.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan bahwa setiap ASN wajib bekerja secara profesional, jujur, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam konteks keimigrasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga memberikan sanksi tegas. Pasal 132 menyebutkan bahwa pejabat imigrasi atau pejabat lain yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada orang yang tidak berhak dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Di samping sanksi pidana, pegawai yang terbukti melakukan pungli juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Adapun tarif resmi layanan keimigrasian telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM. Di luar ketentuan tersebut, tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan, termasuk dalam proses pemeriksaan atau cap paspor.
Tomo mendesak pihak terkait, khususnya instansi imigrasi di PLBN Entikong serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Wilayah perbatasan seperti Entikong adalah etalase negara. Pelayanan di sana harus bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan praktik pungli melalui kanal pengaduan resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum, guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang transparan dan berintegritas.
(Haji Heri)





