Korban 3 Tahun Mencari Keadilan, Polres Madina Dan Polsek Siabu Belum Bertindak, Pelaku Diduga Malah Bermain TikTok Pamerkan Uang Hasil Tambang Ilegal

209

dutapublik.com, MADINA – Seorang wartawan media online, Lesmana H., meminta keadilan kepada Kapolri dan Kapolda Sumatra Utara agar segera menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi pada tahun 2022. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal (PETI) di Desa Tangga Bosi, Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Hingga kini, kasus tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang adil, sementara pelaku masih bebas berkeliaran.

Lesmana menuturkan bahwa Polres Mandailing Natal dan Polsek Siabu terkesan lamban dalam menangani kasus ini. Padahal, laporan polisi telah dibuat sejak tahun 2022 dengan nomor laporan STPL32/X/2022. Namun, hingga tahun 2025, tidak ada tindakan nyata untuk menangkap pelaku. Ironisnya, pelaku justru kerap terlihat bermain TikTok sambil memamerkan tumpukan uang yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.

Lebih parah lagi, pelaku masih aktif menggunakan nomor teleponnya dan bahkan berani mengancam korban. Lesmana menduga kuat bahwa ada keterlibatan oknum pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan dinas terkait, yang turut melindungi pelaku karena menerima setoran dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Perlu diketahui bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, polisi memiliki tugas utama untuk menegakkan hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta melindungi warga negara dari tindakan kriminal. Salah satu kewajiban kepolisian adalah menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan, terutama dalam kasus kekerasan atau penganiayaan yang sudah memiliki bukti kuat.

Namun, dalam kasus ini, kinerja Polsek Siabu dan Polres Mandailing Natal justru dipertanyakan. Bukannya segera menangkap pelaku, aparat kepolisian terkesan tidak berdaya menghadapi kasus ini. Bahkan, ketika korban menghubungi kembali Polsek Siabu untuk meminta kejelasan, salah satu anggota Reskrim Polsek Siabu, Bripka Zulham SH, menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Polres Madina dengan alasan bahwa Polsek Siabu sudah tidak mampu menangkap pelaku.

Bripka Zulham bahkan sempat memperingatkan korban agar tidak terlalu sering memviralkan kasus ini karena pelaku diduga sedang memantau aktivitas korban.

“Oke, bang, makasih infonya. Pesan saya, kalau masalah abang ini jangan sedikit-sedikit diviralkan karena dia lagi mantau kegiatan abang terkait pemberitaan. Semakin abang viralkan, nanti semakin sembunyi dia. Kalau bisa, saran saya, perkara abang langsung dilimpahkan ke Polres sekalian hantam pertambangannya,” ujarnya dalam percakapan via WhatsApp.

Di sisi lain Lesmana berharap agar kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut. Ia juga meminta agar pertambangan emas ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini segera ditutup karena berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan adil. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, sementara pelaku kejahatan seharusnya diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *