Sempat Jadi DPO, WN India Berhasil Diamankan Oleh Kejati DKI Jakarta

189

dutapublik.com, JAKARTA – Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berhasil mengamankan direktur PT Berau Usaha Mandiri (BUM), berinisial GRM di Menara Caraka, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

GRM yang merupakan warga negara (WN) India sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah di jatuhi hukuman tiga tahun penjara pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan.

“Tim Tabur Kejati DKJ berhasil mengamankan terpidana GRM di Menara Caraka, Mega Kuningan pada sekitar pukul 12.20 WIB,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, GRM dituntut lima tahun penjara menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada tanggal 30 April 2024.

Kemudian ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 16 Mei 2024. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan putusan mahkamah Agung nomor: 1161K/Pid/2024 tanggal 04 Oktober 2024, yang pada intinya Terpidana GRM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun,” Ungkapnya.

Selanjutnya, Lanjut Syahron, GRM langsung dibawa menuju Kejari Jaksel untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi proses administrasi. Ia mengaku, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *