Aliansi Mahasiswa Madina Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Ke Kejati Sumut Atas Dugaan Pemerasan Dalam Penempatan PPPK 2024

172

dutapublik.com, MADINA –  10 Maret 2025 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat pengaduan masyarakat (Dumas). Laporan ini terkait dugaan pemerasan dalam proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Laporan tersebut diajukan pada Senin (10/3) siang, menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2024.

Dalam keterangannya kepada awak media, Koordinator AMP2K, Pajarur Rohman, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang dilakukan mahasiswa terkait dugaan pemerasan oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam penempatan guru PPPK 2024.

Baca Juga:  Gerebek Kampung Narkoba Di Sunggal, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar

“Dari informasi yang kami peroleh di lapangan, sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Madina meminta uang kepada guru honorer sebagai syarat agar mereka bisa mendapatkan lokasi penempatan yang diinginkan. Ini jelas merupakan bentuk pemerasan dan melanggar hukum,” tegas aktivis PMII tersebut.

Menurut AMP2K, praktik pungli ini diduga melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Madina, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan. Dugaan ini mengarah pada sistem yang berlangsung secara sistematis, di mana para guru diminta menyerahkan uang dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp15.000.000 hingga Rp35.000.000, tergantung pada lokasi penempatan yang diinginkan.

Baca Juga:  Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Milik H. Okim, Inilah Pengakuan PPAT Angkah Prasetyo Usai Disomasi Oleh Kantor Hukum Eddy Prakoso

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan ini dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut karena akan merusak integritas sistem pendidikan di daerah,” tambah Pajar. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *