Duta Publik

Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Milik H. Okim, Inilah Pengakuan PPAT Angkah Prasetyo Usai Disomasi Oleh Kantor Hukum Eddy Prakoso

277

dutapublik.com, KARAWANG – Kantor hukum Eddy Eddy Prakoso, S.H., dan Rekan, selaku kuasa hukum dari H. Okim, pada Senin (29/7/2024), melayangkan somasi kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Angkah Prasetyo, S.H., M.Kn., terkait perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim (48), warga Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Angkah Prasetyo, disomasi oleh pengacara Eddy Prakoso, karena Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 184/2019, yang menjadi obyek sengketa diterbitakan oleh kantor PPAT Angkah Prasetyo, S.H., M.Kn., yang beralamat di Perumahan Permata Sari Indah Blok A1 No.2 Jl. Lingkar Tanjung Pura (Jalan Baru) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Angkah Prasetyo, yang telah hadir memenuhi undangan kami. Somasi yang kita layangkan kepada PPAT Angkah Prasetyo, untuk meminta keterangan atas pengakuan klien kami, bahwa klien kami tidak pernah merasa mengahadap ke kantor PPAT Angkah Prasetyo untuk melakukan tanda tangan akad jual beli yang sebagaimana tertuang di dalam AJB itu,” ujar, Eddy Prakoso, S.H., saat diwawancara media dutapublik.com, pada Kamis (1/8/2024).

Dikatakan, Eddy Prakoso, bahwa PPAT Angkah Prasetyo, telah hadir sesuai undangan pada Rabu (31/7/2024), untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan penyerobotan tanah kliennya tersebut.

“Menurut keterangan dari PPAT Angkah Prasetyo, bahwa klien kami (H.Okim_red) dan Ibu Lilis tidak pernah menghadap dan menemui PPAT Angkah Prasetyo, untuk melakukan tanda tangan dalam akad jual beli sebidang tanah yang sekarang menjadi sengketa,” jelasnya.

Keterangan Gambar 2: AJB Terbitan PPAT Angkah Prasetyo, S.H., M.Kn.

Eddy Prakoso, menerangkan, bahwa PPAT Angkah Prasetyo, mengakui telah menandatangani AJB nomor 184/2019 tersebut.

“Namun, PPAT Angkah Prasetyo, mengakui bahwa dirinya menandatangani AJB obyek yang bersengketa itu. Menurut PPAT Angkah Prasetyo, bahwa dirinya hanya menerima berkas AJB untuk ditandatangani tersebut dari stafnya. Itu semua, kata PPAT Angkah Prasetyo, dilakukan oleh stafnya dan Kartim,”  terangnya.

Ditegaskan oleh Eddy Prakoso, bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya akan segera membuat laporan Kepolisian ke Polres Karawang, agar perkara yang menurut dirinya sangat merugikan kliennya tersebut, bisa mendapatkan keadilan.

“Setelah kami mendapat pengakuan dari PPAT Angkah Prasetyo, maka kami sebagai kuasa hukum akan segera melaporkan perkara ini kepada Kepolisian. Dan kami akan kawal perkara ini hingga hak-hak klien kami terpenuhi demi keadilan,” tegasnya.

Sementara, PPAT Angkah Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (1/8/2024), PPAT Angkah Prasetyo, tidak memberikan jawaban perihal beberapa pertanyaan yang diajukan.

“Nanti saya mau konsul ke pengacara saya dulu,” singkatnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!