dutapublik.com, MADINA – Beberapa bos tambang emas tanpa izin (PETI) kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara. Aktivitas ilegal ini berlangsung dengan leluasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian setempat maupun Kapolres Mandailing Natal.
Diduga kuat telah terjadi praktik “main mata” antara para bos tambang besar dengan oknum tertentu, sehingga mereka berani melakukan penambangan secara terang-terangan di beberapa kecamatan, seperti Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, dan MBG. Hingga saat ini, aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.
Pada Senin malam, sekitar pukul 21.30 WIB, tim media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan investigasi di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal. Mereka menemukan beberapa alat berat berupa ekskavator (beko) yang digunakan untuk aktivitas PETI ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal. Kegiatan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, serta perusakan fasilitas umum lainnya.
Setelah menyelesaikan peliputan, dua orang preman mendatangi tim media dan LSM. Mereka menghadang mobil tim secara arogan dan mengaku sebagai pemilik alat berat yang digunakan untuk menambang. Dengan nada tinggi, mereka mengintimidasi tim liputan dan membentak awak media, sehingga menimbulkan ketakutan.
Merasa dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalistik, tim media dan LSM segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Natal.
“Kami sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis, tetapi malah dihalangi oleh preman,” ujar S, salah satu anggota tim.
Tindakan preman tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena menghambat kerja pers, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. (Tim Liputan)



