dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dikabarkan memeriksa sejumlah pihak dari unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (11/3/2025).
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media berupaya mengonfirmasi pihak Kejati Lampung. Namun, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) maupun Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung belum memberikan jawaban secara terbuka. Mereka hanya menyarankan agar tim media berkoordinasi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan tim penyidik sebelum memberikan keterangan resmi.
“Terkait informasi pemeriksaan, saya akan cek dahulu ke bidang teknis,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menanggapi pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan evaluasi dan pendalaman perkara.
“Proses perkara masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Dr. Kuntadi pada Rabu (19/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses hukum, mengingat kasus ini diduga melibatkan sejumlah tokoh politik.
“Dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) telah mengirimkan surat permohonan informasi ke Kejati Lampung guna mempertanyakan perkembangan kasus ini.
“Kami telah menyampaikan surat kepada Kajati Lampung untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp12,9 miliar,” ungkap Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Menurutnya, hasil audit independen telah menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp9 miliar. Selain itu, 17 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Lampung.
“Dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara serta pemeriksaan saksi, seharusnya Kejati Lampung segera menetapkan tersangka agar tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Seno Aji juga menegaskan komitmen DPP KAMPUD dalam mengawal kasus-kasus korupsi, termasuk dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Ia berharap Kejati Lampung dapat segera menuntaskan kasus ini demi transparansi dan keadilan.
“Kami mendukung upaya Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi dalam menegakkan hukum yang transparan dan berkeadilan. Kejati harus membuktikan komitmennya dengan segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan anggapan bahwa penanganan perkara berjalan lamban,” pungkasnya.
DPP KAMPUD menaruh kepercayaan pada Kajati Lampung yang dinilai memiliki rekam jejak baik dalam menangani kasus-kasus besar.
“Kami yakin dengan profesionalitas dan integritas tim penyidik Kejati Lampung. Mengingat rekam jejak Dr. Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar, kami berharap beliau mampu menuntaskan kasus ini tanpa kendala,” tutupnya. (Tim)


