Bareskrim Polri Ungkap Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Dengan Omzet 650 Juta/Bulan Di Kutri Gianyar

191

 dutapublik.com, BALI – Pada konferensi pers di Kutri, Gianyar, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., serta Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi di Bali, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi dan menetapkan empat tersangka. Pengungkapan ini diumumkan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Penindakan dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah. Kasus ini memiliki omzet mencapai Rp650 juta per bulan, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GC, BK, MS, dan KS.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG. Barang bukti yang disita meliputi 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non-subsidi, enam unit mobil truk dan pikap, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk mengoplos gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, para kuli angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, tempat lokasi pengoplosan gas subsidi ini berlangsung.

Modus Operandi
Para tersangka melakukan pengoplosan dengan metode sebagai berikut:

GC, selaku pemilik usaha ilegal, membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi.

BK dan MS bertugas mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung gas LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

KS, sebagai sopir truk dan pikap, bertugas mengirimkan gas yang sudah dioplos kepada pelanggan.

Bisnis ilegal ini dijalankan selama 26 hari kerja per bulan, dengan omzet mencapai Rp25 juta per hari atau sekitar Rp650 juta per bulan. Para tersangka telah menjalankan bisnis ini selama empat bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi sebesar kurang lebih Rp3.375.840.000 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Sebelum menutup konferensi pers, Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang bersubsidi. Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan subsidi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Penegakan hukum ini memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi.

“Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifudin. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *