Tiga Warga Pekon Balak Rayakan Idulfitri Di Bui Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

153

dutapublik.com, TANGGAMUS – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial SH (50), NR (25), dan SR (19). Mereka merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 00.40 WIB, di kediaman masing-masing.

Kronologi Kejadian

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Naspi Hazrori, warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

“Laporan tersebut didasarkan pada keterangan anaknya, Denis Noval Hanip, serta dua korban lainnya, Radit Ramadhani dan Faqi Rotia, yang mengaku mengalami pemerasan di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo,” ujar AKP Khairul Yassin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut laporan, ketiga korban yang masih berstatus pelajar sedang berada di sebuah gubuk di area perkebunan. Tiba-tiba, mereka didatangi oleh empat pria bercadar yang kemudian meminta mereka menyerahkan tiga unit ponsel, yakni Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K.

Setelah menyerahkan ponsel, para korban diarahkan untuk mengambilnya di rumah Kepala Pekon Balak. Namun, saat tiba di sana, ponsel mereka tidak ditemukan. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta, sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.

“Mereka mengakui telah melakukan aksi tersebut bersama satu orang lainnya, yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa dua kotak ponsel milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Tanggamus berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *