Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

154

dutapublik.com, JAKARTA – Kamis, 13 Maret 2025, Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., tahun 2015-2022, berinisial:

1. DS, selaku Karyawan PT Timah Tbk;

2. DI, selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang; dan

3. FCC, selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., tahun 2015-2022, atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-246/052/K.3/Kph.3/03/2025.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *