Kejaksaan Agung RI Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

210

dutapublik.com, JAKARTA – Kamis, 13 Maret 2025, Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, berinisial:

1. AW, selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas tahun 2008 s.d. 2010;

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Sosialisasikan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

2. DW, selaku Wealth Management Product Manager (WM) PT Bank QNB Indonesia Tbk tahun 2019;

3. RPAS, selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management;

4. GT, selaku Fund Manager PT Corfina Capital;

5. IS, selaku Kepala Divisi Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2012 s.d. 2017;

Baca Juga:  Personel Polsek Lemahabang Imbau Remaja Hindari Peredaran Dan Penyalahgunaan Obat Terlarang

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-243/049/K.3/Kph.3/03/2025.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *