Kejaksaan Agung RI Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

171

dutapublik.com, JAKARTA – Kamis, 13 Maret 2025, Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. BTP, selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 s.d. 2024;

2. MPS, selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero);

3. AF, selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional;

4. HBS, selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero);

5. FA, selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan;

6. HKR, selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI; dan

7. MIM, selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka, YF, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-244/050/K.3/Kph.3/03/2025.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *