dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan pendampingan kepada warga terkait pemasangan instalasi sambungan air baru untuk 60 pemohon di Gang Perum Guru 1, RT 013, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Dalam upaya tersebut, DPP KAMPUD menyampaikan sejumlah keluhan pelanggan ke kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung pada Senin (17/3/2025).
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi Kabid Humas dan Informasi DPP KAMPUD, Slamet Riyadi, S.Sos., serta perwakilan warga Sukarame Baru, Fitri Andi (Koordinator Warga sekaligus Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur) dan Untung, menyampaikan keluhan warga secara resmi.
Keluhan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemasangan instalasi sambungan air baru yang dikerjakan oleh CV. CAJM berdasarkan Surat Perintah Kerja Pasang (SPKP) dari Direktur Teknik PDAM Way Rilau, Sdr. IUA.
“Hari ini kami telah menyampaikan keluhan warga melalui surat permohonan klarifikasi atas dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta surat pernyataan keberatan dan penolakan warga terhadap hasil pemasangan instalasi sambungan air baru yang dinilai cacat mutu. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh 60 pemohon warga Gang Perum Guru, RT 013, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, dan telah kami serahkan ke kantor PDAM Way Rilau,” ujar Seno Aji.
Seno Aji, yang dikenal sebagai sosok aktivis low profile dan sederhana, juga mengungkapkan dugaan modus operandi yang dilakukan oleh pihak pelaksana dalam pemasangan instalasi sambungan air baru, yang dinilai merugikan warga.
“Beberapa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pemasangan ini antara lain pekerjaan yang dilakukan asal-asalan dengan material yang diduga tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), sehingga terjadi kebocoran pada saluran pipa. Selain itu, penanaman pipa HDPE di sepanjang jalan Gang Perum Guru tidak dilakukan perapihan, pemadatan, dan perbaikan, yang mengakibatkan kondisi bahu dan ruas jalan mengalami kerusakan serta berpotensi amblas. Lebih parahnya lagi, terdapat dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pekerja kontraktor kepada warga dengan alasan mereka belum menerima pembayaran dari perusahaan. Akibatnya, pemasangan material paket saluran rumah (SR) sempat diboikot oleh pekerja, sehingga masih ada sejumlah material SR yang belum terpasang. Padahal, sebelum pemasangan dimulai, warga sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp1.200.000 per pemohon ke kantor PDAM Way Rilau. Modus operandi ini menjadi dasar keluhan warga, karena kepentingan mereka tidak boleh diabaikan demi kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Seno Aji meminta Direktur Utama PDAM Way Rilau untuk segera menindaklanjuti keluhan warga yang terdampak akibat pekerjaan pemasangan instalasi yang belum selesai 100%. Ia juga berharap agar kejadian ini menjadi bahan evaluasi dalam penunjukan kontraktor pelaksana yang dilakukan oleh Direktur Teknik PDAM Way Rilau.
“Penunjukan kontraktor harus mempertimbangkan kualifikasi perusahaan sesuai dengan ketentuan serta memastikan tenaga kerja yang terlibat memiliki sertifikasi keahlian dalam pemasangan instalasi sambungan air minum. Dengan begitu, hasil pekerjaan akan bermutu dan berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Seno Aji mengungkapkan bahwa selain mengirim surat ke Direktur Utama PDAM Way Rilau, pihaknya juga telah menyampaikan keluhan kepada Komisaris perusahaan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, PDAM Way Rilau ternyata tidak memiliki jabatan Komisaris.
“Hal ini sangat disayangkan, karena tanpa Komisaris, fungsi pengawasan sebagai check and balance menjadi tidak berjalan. Dalam pendampingan warga ini, kami berharap Direktur Utama PDAM Way Rilau segera menyelesaikan pemasangan material SR 100% dengan memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan. Ke depan, rekrutmen dan pemilihan penyedia jasa juga harus lebih selektif, dengan memastikan mereka memiliki sub-bidang pemasangan instalasi sambungan air bersih serta tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas dan Informasi DPP KAMPUD, Slamet Riyadi, S.Sos., menambahkan bahwa peristiwa serupa tidak boleh terjadi di wilayah lain di Kota Bandar Lampung.
“Pendampingan DPP KAMPUD ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di RT lain se-Kota Bandar Lampung. Tidak menutup kemungkinan, persoalan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun pengawas internal dari Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Di sisi lain, Fitri Andi, Koordinator Warga Perum Guru, RT 013, Kelurahan Sukarame Baru, mendukung penuh langkah pendampingan yang dilakukan DPP KAMPUD demi kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh DPP KAMPUD atas pendampingan ini, baik dalam pengaduan ke kantor PDAM Way Rilau maupun kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum. Ada 60 kepala keluarga yang terkoordinir dalam permohonan pemasangan instalasi sambungan air bersih di RT 013. Kami berharap keluhan warga segera ditindaklanjuti, sehingga kesejahteraan masyarakat tidak dikorbankan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (Sarip)


