dutapublik.com, SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur menghadapi permasalahan serius terkait lubang-lubang bekas tambang, terutama akibat aktivitas tambang ilegal.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, secara terbuka menyampaikan kecemasan dan kekhawatirannya terkait masalah ini.
“Lubang-lubang bekas tambang menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran. Saat ini, terdapat sekitar 1.743 titik bekas tambang yang belum direklamasi di Kalimantan Timur, dan ini menjadi permasalahan serius,” ujar Gubernur Rudy Mas’ud kepada wartawan di Samarinda, Senin (17/3/24).
Menurut Rudy, beberapa lubang bekas tambang bahkan telah merenggut banyak korban jiwa, terutama anak-anak yang tercebur ke dalamnya.
“Saya sangat khawatir apabila lubang-lubang tambang ini tidak segera ditangani dengan baik. Keberadaannya akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan di Kaltim,” tegasnya.
Rudy menekankan bahwa para pengusaha tambang harus bertanggung jawab dan tidak lari dari kewajiban mereka. Ia juga menyoroti bahwa air di lubang-lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja tanpa penanganan yang memadai.
“Air di lubang-lubang tambang memiliki tingkat keasaman tinggi akibat proses oksidasi mineral, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk budi daya perikanan,” jelasnya.
Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen mencari solusi, seperti rehabilitasi atau pemulihan lahan yang rusak, terutama di wilayah perkotaan.
Menurut Rudy, kajian mendalam diperlukan sebelum memanfaatkan lubang-lubang tambang sebagai sarana rekreasi atau lahan pertanian. “Tentu saja harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan teknologi untuk merehabilitasi lahan,” katanya.
Sebagai Gubernur, Rudy menegaskan bahwa Pemprov Kaltim terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap tambang ilegal.
“Soal reklamasi pascatambang, kami terus mencari solusi terbaik agar lubang-lubang tambang yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim bisa dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Rudy menekankan bahwa lubang-lubang tambang yang tidak aktif harus dikembalikan kepada negara atau daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, baik sebagai sarana rekreasi, lahan pertanian, maupun keperluan lain yang bermanfaat.
Selain itu, ia juga berkomitmen untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan daerah.
“Pertambangan adalah tanggung jawab kita bersama. Walaupun kewenangan perizinan pertambangan ada di pemerintah pusat, kita di daerah wajib memberikan dukungan, setidaknya dengan melaporkan tambang-tambang yang belum berizin,” kata Rudy.
Namun, ia mengakui bahwa jumlah inspektur tambang masih sangat terbatas, yaitu hanya sekitar 100 orang untuk mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia. (NH)



