Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Nilai Tidak Ada Aturan Yang Melarang Saksi Didamping Penasehat Hukum

238

dutapublik.com, JAKARTA – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ada aturan yang melarang seorang saksi untuk didampingi oleh penasehat hukumnya saat diperiksa oleh penyidik.

Namun menurutnya, yang paling berhak untuk didampingi oleh penasehat hukumnya untuk diperiksa adalah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memastikan hak-haknya dan memastikan proses hukum yang adil.

“Yang paling berhak didampingi penasehat hukum adalah tersangka, karena dia akan menghadapi sangkaan atau dakwaan,” kata Fickar saat dikonfirmasi Kamis, (20/3/2024).

Sementara untuk saksi, lanjut Fickar, tidak perlu didampingi oleh penasehat hukumnya saat diperiksa oleh penyidik. Hal itu dilakukan agar saksi dapat fokus menjawab pertanyaan yang akan diajukan terhadapnya.

Fickar mengaku, berbeda dengan tersangka yang dihadapkan dengan sangkaan atau dakwaan, saksi merupakan orang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

“Tidak ada aturan yang melarang pendampingan, tetapi saksi tidak boleh berkonsultasi ketika akan memberikan keterangannya, karena berpotensi menjadi tidak objektif. karena itu penyidik tidak mengizinkan untuk didampingi, karena tidak ada kepentingannya,” ungkap Fickar.

Sebelum melakukan pemeriksaan, lanjutnya, saksi wajib dibekali pengetahuan tentang hak-haknya dalam menjawab pertanyaan oleh penyidik. Meskipun keterangannya merupakan _volunteer_, Fikar menegaskan, namun ketika yang didengar dilihat dan dirasakannya itu kejahatan, maka keterangannya menjadi keharusan yang memaksa.

“Yang penting saksi dibekali pengetahuan bahwa saksi boleh tidak menjawab atau menjawab tidak tahu atas pertanyaan tentang peristiwa yang tidak dilihat, yang tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri,” pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *