JAM-Pidum Kembalikan Berkas Perkara Tersangka ARS Dkk Kepada Penyiidik Dittipidum Bereskrim Polri Untuk Dilengkapi

171

dutapublik.com, JAKARTA – Selasa (25/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka, ARS, dkk, kawan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertipikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini mencuat karena sertipikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak syah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Analisis Jaksa Penuntut Umum, mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum, memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan JAM-Pidsus, diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung RI, menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum. (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-286/092/K.3/Kph.3/03/2025




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *