dutapublik.com, KARAWANG – Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) selalu menjadi isu yang tak pernah lepas dari perhatian masyarakat. Hampir setiap tahunnya selalu muncul berbagai masalah terkait sistem seleksi masuk sekolah, terutama yang berkaitan dengan jalur zonasi.
Zonasi yang sebelumnya didasarkan pada wilayah tempat tinggal siswa dan sekolah dianggap memiliki banyak celah untuk melakukan kecurangan, seperti manipulasi alamat melalui pembuatan kartu keluarga (KK) baru serta praktek suap.
Kini, di tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen) kembali membuat gebrakan dengan mengganti PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan menghapus sistem zonasi yang selama ini menuai pro dan kontra.
Pada sistem SPMB ada empat jalur seleksi penerimaan siswa baru yaitu : jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Dalam sistem baru ini, jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas akan diperbesar. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada mereka yang selama ini sulit mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
Dengan meningkatnya kuota afirmasi, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan pendidikan antara siswa dari latar belakang ekonomi yang berbeda.
Meski tujuannya baik namun langkah pemerintah ini tetap harus diawasi pelaksanaanya, karena bagaimanapun kecurangan dan praktek suap disinyalir tetap akan timbul selama peluang dan kesempatan tersebut ada.
Untuk itu diperlukan adanya sinergitas antara masyarakat, para pemangku kebijakan serta APH dalam mengawal dan mengawasi kebijakan baru pemerintah ini, agar praktik kecurangan, manipulasi data serta praktik suap dalam pelaksanaan SPMB dapat diminimalisir (Endang Andi)


