Dugaan Pemecatan Sepihak 3 Honorer RSUD Husni Tamrin, Terungkap Adanya Indikasi Penyimpangan

189

dutapublik.com, MADINA– Tiga tenaga kerja sukarela (honorer) RSUD Husni Tamrin Natal mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Ketiganya adalah Farid Rufaidah, Elfa Annisa, dan Meizarni. Mereka mulai aktif sebagai honorer sejak tahun 2024 dengan status “honor bupati”, namun pada tahun 2025, diberhentikan tanpa surat peringatan atau pemberitahuan resmi.

Yang paling disayangkan, ketiganya baru mengetahui status pemberhentian tersebut ketika hendak mencairkan gaji di Bank Sumut, tiga hari sebelum Lebaran. Saat rekan-rekan mereka menerima gaji, saldo rekening mereka justru kosong.

“Seandainya ada pemberitahuan bahwa kami telah diberhentikan, tentu kami tidak akan datang ke bank dengan harapan bisa menarik gaji. Itu sangat menyakitkan,” ujar salah satu dari mereka dengan nada sedih.

Dari penelusuran media ini, muncul dugaan bahwa pemberhentian ketiga honorer tersebut berkaitan dengan upaya pengurangan beban anggaran untuk memberi ruang bagi sejumlah tenaga honorer yang disebut-sebut sebagai “honorer siluman” yakni individu yang terdaftar namun tidak pernah hadir bekerja di RSUD.

Dalam dokumen SK Global Bupati Mandailing Natal Nomor: 814/0370/K/2025 tertanggal 29 Maret 2025, ditemukan beberapa nama yang diduga tidak pernah bekerja secara aktif, antara lain berinisial MA, dr. S, GY, IS Nst, MY, Ir, dan Nas. Ketujuh nama ini tidak dikenali oleh sejumlah pegawai RSUD sebagai rekan kerja.

Sementara itu, SK Petikan Pengangkatan Honorer TKS RSUD Husni Tamrin Nomor: 814/0231/K/2024 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Husni Tamrin (dr. MR Nst, MKT) tertanggal 1 April 2024, menjadi dasar pengangkatan sejumlah honorer.

Atas dugaan tersebut, beberapa pihak menilai adanya potensi pelanggaran hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 392 ayat 2, yang dapat dikenai ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tak hanya itu, jika terbukti, pengusulan SK palsu kepada Bupati juga bisa dikategorikan sebagai tindakan yang menyesatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bagian hukum pemerintah daerah, serta kepala daerah sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah mencoba mengonfirmasi Direktur RSUD Husni Tamrin Natal (dr. MR Nst, MKT) melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban.

Menanggapi dugaan ini, LSM Gempur menyatakan akan melayangkan surat pengaduan ke aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *