Kontroversi Hukum: PN Karanganyar Kembali Sidangkan Mbah Prenjak, Lansia Buta Huruf Yang Didakwa Palsukan Dokumen

222

dutapublik.com, KARANGANYAR – Di usianya yang ke-66 tahun, Hardiyanti Eka Agustina atau yang akrab disapa Mbah Prenjak, seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Namun, realitas yang dihadapinya berbeda. Nenek sebatang kara asal Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ini justru terseret ke ranah hukum dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta.

Mbah Prenjak didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sebagian tanah miliknya. Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial W, yang mengaku telah membeli tanah tersebut berdasarkan kuitansi bermeterai yang ditandatangani oleh Mbah Prenjak.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Umar J. Harahap, mengungkapkan dugaan adanya unsur penjebakan dalam kasus ini. Menurut Umar, Mbah Prenjak diduga diminta menandatangani selembar kertas oleh keponakannya sendiri, berinisial D, pada 9 Juni 2022. Saat itu, Mbah Prenjak baru bangun tidur dan tidak mengetahui isi dokumen yang ternyata adalah kuitansi jual beli tanah. Selain itu, D juga diduga menyuruh Mbah Prenjak memegang uang sebesar Rp21 juta dan memotretnya, yang kemudian dijadikan bukti oleh pelapor.

Umar menilai, kondisi Mbah Prenjak yang sudah lanjut usia, buta huruf, dan hidup sebatang kara, telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Usai menjalani masa Lebaran di Rutan Surakarta, Mbah Prenjak kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karanganyar pada Senin (14/4/2025). Sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsi Primmitia, S.H., atas pledoi yang telah disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia juga menilai pembelaan dari kuasa hukum bersifat subjektif dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghargai pembelaan dari kuasa hukum, namun seyogyanya tidak disampaikan dengan nada yang tendensius,” ujar Harsi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum dari Kantor Advokat J. Harahap & Partner menyampaikan sanggahan secara lisan. Umar menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dokumen pledoi yang telah disusun dan disampaikan secara resmi kepada majelis hakim.

“Kami tetap pada posisi untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pledoi kami,” ujarnya.

Sementara itu, rekan sejawatnya, Muhammad Nuraji Basuki, menyoroti pernyataan dalam replik yang menyebut bahwa terdakwa telah memperoleh kebutuhan dasar selama ditahan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan mencederai prinsip perlindungan hukum terhadap terdakwa.

“Pernyataan dalam replik yang menyebutkan bahwa terdakwa akan memperoleh makanan dan tempat tinggal selama di penjara, menurut kami, merendahkan martabat terdakwa dan tidak selaras dengan semangat perlindungan hukum,” ujar Nuraji.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait sikap JPU yang dinilai tidak profesional. Mereka akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan sikap resmi terhadap perkara ini.

“Karena ini merupakan kerja kolektif, kami akan membahas terlebih dahulu langkah hukum yang mungkin akan diambil menyikapi sikap JPU dalam perkara ini,” pungkas Nuraji.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat kondisi terdakwa yang lanjut usia, tidak bisa membaca dan menulis, serta hidup tanpa pendamping.
(Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *