Tiga Kepala Sekolah di Panyabungan Utara Diduga Selewengkan Dana BOS TA 2023–2024

172

dutapublik.com, MADINA – 17 April 2025  Tiga kepala sekolah dasar negeri di wilayah Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi Tim LSM Gempur (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) bersama sejumlah awak media.

Ketua DPC LSM Gempur Mandailing Natal, Sobirin Sitompul, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di tiga sekolah, yaitu:

1. SD Negeri 061 Mompang Julu, dipimpin oleh Nurhakimah

TA 2023: Rp393.300.000

TA 2024: Rp363.000.000

2. SD Negeri 063 Mompang Jae, dipimpin oleh Rusli Harahap

TA 2023: Rp320.400.000

TA 2024: Rp308.700.000

3. SD Negeri 071 Tanjung Mompang, dipimpin oleh Evi Damayanti

TA 2023: Rp209.700.000

TA 2024: Rp198.000.000

Menurut Sobirin, indikasi penyimpangan paling menonjol terlihat dalam alokasi dana untuk honorarium guru dan perawatan sekolah. Di SD Negeri 061, misalnya, tercatat pengeluaran untuk honor guru sebesar Rp35.200.000 dan perawatan sekolah Rp60.235.000 pada TA 2023, serta Rp34.000.000 untuk honor pada TA 2024. Namun, investigasi di lapangan tidak menemukan keberadaan guru honorer sebagaimana dilaporkan.

Di SD Negeri 063, pada TA 2023 tercatat pembayaran honor sebesar Rp33.100.000 dan perawatan Rp25.165.000. Sementara pada TA 2024, dana sebesar Rp18.000.000 dialokasikan untuk honor dan Rp37.128.000 untuk perawatan. Nama satu-satunya guru honorer, Putra Juanda, disebut tidak pernah hadir mengajar di sekolah.

Adapun di SD Negeri 071 Tanjung Mompang, dana perawatan sekolah sebesar Rp36.041.400 pada TA 2023 dan Rp49.652.000 pada TA 2024 juga diduga fiktif karena tidak ditemukan bukti fisik adanya kegiatan perawatan di sekolah tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ketiga kepala sekolah belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) 5, Lahutdin Lubis, saat ditemui di kantornya, mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak lagi mengalokasikan dana BOS untuk honor guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sobirin menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

(S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *