Kasus PMI Eras, BP2MI Akan Berkoordinasi Dengan KBRI Kuala Lumpur Untuk Tindak Lanjut

459

dutapublik.com, BEKASI – Nasib tragis menimpa Eras, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya, Ilan Akbar, Eras diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia oleh seorang agen bernama Ayub.

Mirisnya, hingga saat ini keberadaan Eras masih misterius. Hak-haknya sebagai pekerja diduga kuat diabaikan. Gaji tak dibayarkan, istirahat minim, dan kondisi kesehatannya pun tak jelas.

Ilan Akbar, suami Eras, mengaku syok setelah mengetahui kabar keberadaan istrinya di Malaysia dalam kondisi yang memprihatinkan. Saat ditemui awak media, Ilan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memberi izin istrinya berangkat.

“Saya tidak pernah kasih izin. Tiba-tiba istri saya dibawa, sekarang nasibnya tidak jelas di sana. Saya hanya ingin istri saya dipulangkan dengan selamat dan haknya dipenuhi,” tegas Ilan, penuh harap.

Kasus ini langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan BP2MI. Laporan tersebut sudah diterima dan BP2MI menyatakan akan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menelusuri keberadaan Eras dan memastikan perlindungan terhadapnya.

Sementara itu, Ayub selaku pihak yang memberangkatkan Eras telah berulang kali dikonfirmasi oleh awak media, namun tidak memberikan tanggapan. Ayub justru bersikap seolah-olah tidak mendengar (ngebudeg) dan menghindari komunikasi. Sikap ini semakin memperburuk keadaan dan memperlihatkan indikasi lemahnya tanggung jawab terhadap nasib PMI yang diberangkatkannya.

Kasus ini menjadi catatan hitam baru dalam praktik penempatan PMI ilegal. Pihak keluarga berharap pemerintah bergerak cepat, tak hanya memulangkan Eras, tapi juga menindak tegas Ayub dan jaringannya yang memperdagangkan orang secara sembunyi-sembunyi. (Rahmat/Zabar/Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *