dutapublik.com, KARAWANG – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menegaskan bahwa LPSK tetap fokus untuk memberikan perlindungan kepada kedua wartawan korban penganiayaan oknum Pejabat Pemkab Karawang. Hal ini diungkapkan Susilaningtias, Kamis (1/12) saat mendampingi kedua korban yaitu Junot dan Zaenal di Polres Karawang.
Lalu Susilaningtias mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Polres Karawang bahwa penyidikan kasus penganiyaan ini tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Masih kata Susilaningtias, LPSK terus bekerja untuk memberi perlindungan secara fisik kepada kedua korban, berikut kedua keluarga korban karena adanya ancaman dan potensi ancaman. Selain itu, LPSK juga bertugas memberikan perlindungan hukum kepada kedua korban. (Rahmat)





