Kejati DKJ Tangkap Binsaren Lumban Batu, Buronan Kasus Perpajakan di Bekasi

249

dutapublik.com, JAKARTA – Ir. Binsaren Lumban Batu, buronan tindak pidana perpajakan, berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di kawasan PT. Karya Linggom Prima, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu pagi, 23 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa Tim TABUR Kejati DKI mendapat informasi mengenai keberadaan Binsaren Lumban Batu yang berada di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim TABUR segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di wilayah Tambun. Pada pukul 11.30 WIB, Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam area PT. Karya Linggom Prima,” kata Syahron Hasibuan.

Setelah berhasil mengamankan Binsaren Lumban Batu, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, guna menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.

Syahron menjelaskan, Binsaren Lumban Batu merupakan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan termasuk dalam Daftar Buronan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana diputuskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5821 K/Pid.Sus/2022 pada 9 November 2022.

“Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 23.175.719.472, serta subsidair denda pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ungkap Syahron.

Selama proses penangkapan, Binsaren Lumban Batu bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *