dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, memasuki tahap penyelidikan. Penyidik dari Unit Tipikor Polres Karawang disebut telah mulai melakukan langkah penyelidikan awal.
Informasi ini dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polres Karawang, Iptu Iwan Budianto. “Ya, Kang. Terima kasih atas informasinya. Kami akan kumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Ketua Umum LSM Pasukan Dua Belas (F12), H. Ade Hidayat, saat ditemui awak media, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Karawang, khususnya Unit Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri. Ia menilai respon cepat terhadap dugaan penyimpangan dana desa dapat menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.
H. Ade juga mengungkapkan bahwa anggaran dana desa di Desa Sukatani tercatat sebesar Rp1.152.841.000 pada tahun 2022, Rp1.236.351.000 pada tahun 2023, dan Rp1.239.847.000 pada tahun 2024. Menurutnya, angka tersebut cukup besar dan memerlukan pengawasan ketat. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dana pada pos ketahanan pangan.
“Saya cukup terkejut melihat alokasi anggaran ketahanan pangan tahun 2022 sebesar Rp230.568.200 dan tahun 2024 sebesar Rp148.782.000. Berdasarkan informasi dari tim kami di lapangan, diduga hanya ada program budidaya ikan nila di belakang SD Sukatani atau kantor desa. Namun, pengelolaannya disebut tidak melalui musyawarah desa dan hanya melibatkan perangkat desa serta pihak keluarga,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukatani belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media. (Uya)





