KAMPUD Penuhi Undangan Kejari Lampung Timur, Dorong Pengusutan Dugaan Tipikor Pengadaan Sapi

2

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi undangan Tim Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Puldata dan Pulbaket) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026 untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan sapi PO senilai Rp740 juta dan pengadaan sapi betina senilai Rp1,705 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2023.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Timur untuk melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan 140 ekor sapi yang tersebar di 11 kelompok tani penerima manfaat. Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari spesifikasi, jumlah, hingga pemanfaatannya di lapangan,” ujar Seno Aji dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, penyidik juga perlu memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak perusahaan pelaksana, yakni CV Sukadana Indah.

Seno menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri lebih mendalam, terutama terkait proses pembentukan harga satuan yang menjadi dasar negosiasi antara PPK dan perusahaan pelaksana dalam mekanisme pengadaan melalui e-katalog.

Ia menduga harga satuan yang digunakan tidak didasarkan pada survei pasar yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan praktik mark-up harga. Dugaan tersebut semakin menguat karena kedua paket pengadaan sapi dikerjakan oleh perusahaan yang sama.

“Diperlukan penelusuran terhadap dasar penetapan harga satuan dan pembanding harga pasar yang digunakan. Jika tidak sesuai dengan harga pasar umum, maka terdapat potensi terjadinya mark-up dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Pidsus Kejari Lampung Timur telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur serta beberapa kelompok tani penerima manfaat. Namun, pemeriksaan terhadap seluruh kelompok tani penerima dan verifikasi menyeluruh terhadap keberadaan 140 ekor sapi disebut belum dilakukan.

Selain itu, pihak kontraktor pelaksana juga dikabarkan belum dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut tengah ditelaah dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kejati Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya, S.H., M.H., telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tipikor tersebut kepada Kejari Lampung Timur melalui surat resmi tertanggal 20 Mei 2025.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tersebut telah masuk tahap telaah oleh Bidang Pidsus Kejati Lampung. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *