dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendukung sekaligus mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk menuntaskan tindak lanjut laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp2,6 miliar. “Berdasarkan keterangan serta bukti petunjuk yang telah kami sampaikan kepada tim Kejari Lampung Tengah, kami mendukung dan meminta agar Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah segera mengusut serta menuntaskan penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah tersebut. Hal ini penting demi penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum di masyarakat,” ujar Seno Aji, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, pihak Intelijen Kejari Lampung Tengah menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut telah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan saat ini masih dalam proses.
“Laporan dugaan korupsi dana hibah di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah telah dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus dan saat ini masih dalam proses penanganan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum KAMPUD, Agung Triyono, memenuhi undangan wawancara dari bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025).
Wawancara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan/pengaduan yang telah didaftarkan DPP KAMPUD ke Kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025). “Kami hadir untuk memenuhi undangan wawancara sebagai pelapor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar,” jelas Seno Aji.
Ia juga mengungkapkan dugaan modus operandi dalam pengelolaan dana hibah tersebut, yakni adanya indikasi kegiatan fiktif dalam penyaluran dana, sehingga tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. “Sejumlah pertanyaan telah kami jawab, dan data pendukung terkait penyaluran dana hibah juga telah kami serahkan. Kami menduga dana hibah disalurkan namun tidak digunakan sesuai proposal, bahkan terdapat indikasi kegiatan fiktif. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana,” tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Benar, kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Tahap awal, kami telah meminta keterangan dari pelapor, kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur,” jelas Alfa Dera.
Di sisi lain, Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan tuntas guna memberikan efek jera terhadap oknum pejabat yang terlibat. “Kami yakin Kejati Lampung memiliki integritas dan kompetensi untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap dugaan praktik KKN dalam pengelolaan dana hibah yang mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya. (Sarif)





