Soal Gugatan Ijazah Jokowi, Agus Flores Nilai Para Penggugat Tak Miliki Legal Standing

140

dutapublik.com, JAKARTA — Menanggapi polemik gugatan atas ijazah Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), Agus Flores, menilai para penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas.

“Seharusnya UGM yang menjadi pihak penggugat, bukan sekelompok orang yang tidak jelas status hukumnya,” ujar Agus, Sabtu (3/5).

Agus yang dikenal sebagai pengacara senior mengaku memiliki banyak pengalaman dalam mengajukan gugatan perdata. Ia bahkan menyebut dirinya kerap tampil di persidangan, khususnya di Pengadilan Negeri Gorontalo.

“Sudah bosan saya melihat wajah saya sendiri hampir setiap hari di pengadilan,” kelakarnya.

Menurut Agus, gugatan tersebut seharusnya langsung diputus dalam putusan sela oleh majelis hakim karena cacat formil, yakni tidak terpenuhinya legal standing dari para penggugat.

“Seharusnya perkara itu diputus NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena cacat formil,” jelasnya.

Ketika ditanya soal kuasa hukum para penggugat, Agus menyarankan agar mereka lebih dulu memahami tata cara mengajukan gugatan perdata secara individu maupun class action.

“Pengacaranya sebaiknya belajar lagi cara beracara. Jangan sampai justru mempermalukan diri sendiri,” tegasnya.

Agus menambahkan, gugatan tersebut bersifat pribadi atau individu, bukan bersifat umum seperti class action. Karena itu, menurutnya, penting untuk memahami perbedaan mendasar dalam penyusunan dan pengajuan gugatan. (SN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *