dutapublik.com, BEKASI – Kasus penganiyaan pemukulan oleh Kades Darto Abdulah memasuki babak baru, setelah hampir 6 bulan perkara tersebut ditangani oleh pihak Kepolisian Restro Metro Bekasi.
Senin (21/6) besok, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi.
Roin Bin Saman (50), yang jadi korban pemukulan, saat ditemui awak media mengharapkan, kasus yang menimpa dirinya agar segera digelar sidang perkaranya.
“Saya berharap agar secepatnya di gelar sidang perkara saya, yang sudah berjalan hampir 7 bulan,” tuturnya, pada Kamis (17/6).
Roin meminta, hukum harus ditegakkan terhadap orang kecil. Ia menginginkan agar penegakkan hukum tidak berat sebelah.
“Saya cuma orang kecil, kalau Dia (Darto -red) seorang Kades yang pasti banyak duitnya dan saya berharap hukum tidak berat sebelah atau tajam ke bawah tumpul ke atas dan saya meminta hukum yang seadil-adilnya atas kasus yang menimpa saya.”
“Saya pun heran kenapa Pelaku tidak ditahan, bebas berkeliaran bisa senang senang karaokean, padahal Kepolisian sudah menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Jaksa Taufik Akbar saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan, bahwa perkara Roin Bin Saman sudah diterima pihaknya dari Penyidik.
“Memang benar terkait perkara itu kita sudah terima tahap-tahap dari Penyidik dan sudah kita tunjuk JPU yang menangani perkara Sdri Andriany dan perkara dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (21/6_red) besok sidang, silahkan kita pantau bersama di Pengadilan,” bebernya, pada Sabtu (19/6)
Ketika disinggung tentang penahanan Tersangka, yang sampai saat ini tidak ditahan, Taufik menjelaskan, bahwa hal itu sudah kewenangan Pengadilan Negeri.
“Kami Jaksa Penutut Umum (JPU_red) menunggu perintah Hakim,” pungkasnya. (SS)





