KEJATI Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke APIP Terkait Dugaan Korupsi Dana MTQ Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung

153

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) tampaknya meneruskan tindak lanjut laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kepada Inspektorat Provinsi Lampung selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 senilai Rp4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta rupiah) oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut dijelaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM., melalui surat tertulis resmi nomor B-3138/L.8.5/Fs/06/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP KAMPUD.

Melalui surat jenis Pidsus-3A tersebut dijelaskan bahwa, sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 65/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/IX/2024 tanggal 4 September 2024 perihal indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp4.900.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun 2023, maka laporan tersebut diteruskan kepada Inspektorat Provinsi Lampung selaku APIP untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku, berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tentang koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menanggapi langkah Kejati Lampung tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati kebijakan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti laporan penggunaan dana APBD Tahun 2023 oleh Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung, sepanjang diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghargai keputusan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti laporan DPP KAMPUD terkait dugaan Tipikor dalam belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp4,9 miliar. Namun, sebelum diteruskan ke Inspektorat Provinsi selaku APIP, seharusnya pihak Kejati melakukan pemeriksaan terlebih dahulu secara administratif maupun substantif. Pada tahap pemeriksaan substantif, Kejati sebagai penegak hukum semestinya meminta keterangan dari pelapor, baik secara lisan maupun tertulis. Bila pelapor tidak memberikan keterangan, maka barulah langkah lebih lanjut dapat ditentukan oleh penegak hukum. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Kejati dapat meneruskan penanganan laporan kepada APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018,” jelas aktivis Seno Aji, Kamis (12/6/2025).

Kendati demikian, Seno Aji tetap mendukung langkah Kejati Lampung di bawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM., dalam menjalankan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kepastian hukum, termasuk menyidik tindak pidana tertentu seperti dugaan Tipikor.

“Langkah Kejati meneruskan laporan kepada APIP harus dimaknai sebagai upaya menjalankan tugas konstitusionalnya, yakni menjamin kepastian hukum. Maka dari itu, DPP KAMPUD akan terus mendukung Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM. Kami juga berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh APIP sesuai prosedur dan ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dengan memberitahukan perkembangan penanganan laporan secara tertulis kepada pelapor, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 MoU antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian RI, serta Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2018 dan Pasal 25 PP Nomor 12 Tahun 2017,” pungkas Seno Aji yang dikenal sebagai figur sederhana. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *