dutapublik.com, JAKARTA – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dan Kepala Subseksi (Kasusbsi) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pernah bertemu dengan pihak pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana yang sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Yogie Verdika. Ia mengungkapkan, Kasipidum Kejari Jakpus, Muhammad Irham Fuady pernah bertemu dengan Pihak pelapor. Begitu juga dengan Kasubsi Pra penuntutan Kejari Jakpus, Daru Iqbal Mursid juga pernah bertemu dengan pihak Korban.
“Perihal terkait pertemuan PH pelapor dengan Kasi Pidum maupun Kasubsi Pratut Kejari membahas terkait perkembangan penanganan perkara dan telah diberikan penjelasan perihal progres penanganan perkara a quo,” ungkap Yogie Verdika saat dikonfrimasi, Jumat (18/9/2026).
Anehnya, pertemuan tersebut dilakukan pada saat berkas perkara masih di Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan hingga saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Namun saat di konfirmasi lebih lanjut mengenai pertemuan tersebut, hingga saat ini Yogie belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Korban James Baster Douglas Bangun, Raihan Rafi Abdullah mengaku pihaknya di blokir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus sehingga menyulitkan mereka mendapatkan informasi.
“Bahkan kontak dari salah satu Penasehat Hukum diduga telah diblokir oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut sangat merugikan dan menghambat Kami dalam memperoleh informasi serta patut dikatakan sebagai bentuk komunikasi yang buruk dan tidak transparan,” Ucap Raihan dala keterangan tertulinya, Rabu (12/9/2026).
Namun, saat ditanyakan kepada Kasi Intel Kejari Jakpus terkait dugaan pemblokiran tersebut, hingga saat ini Yogie Verdika belum memberikan keterangan. (Nando)






