Meninggalnya Tahanan SZ, Ditemukan Indikasi Kelalaian Kejari Tanggamus

207

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhrudin, angkat bicara terkait meninggalnya tahanan Rutan Kotaagung berinisial SZ di RSUD Batin Mangunang (RSUD BM) pada 5 Juli 2025.

Menurut Adi, berdasarkan rekam medik yang ditandatangani oleh dr. Imran dari RSUD BM pada 4 Juli 2025, SZ dinyatakan telah sembuh dari demam berdarah dengue (DBD) yang sebelumnya dideritanya. Atas dasar keterangan medis tersebut, pihak Kejari Tanggamus memutuskan untuk memulangkan SZ ke Rutan Kotaagung.

“Yang pasti, saat kami menerima pada hari Jumat, 4 Juli, terdapat rekam medik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar Adi saat ditemui pada Kamis (10/7/2025).

“Pulangnya tentu bukan ke rumah, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan pengadilan,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotaagung, Prameswari, yang menyebut bahwa SZ masih dalam kondisi sakit saat kembali ke Rutan, Adi menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada dokumen medis resmi dari RSUD BM.

“Rekam medik menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menjalani rawat jalan dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit,” kata Adi.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pemulangan SZ telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga, dalam hal ini anak kandung SZ, Dendi Adha Rifki.

“Anak kandung SZ mengetahui hasil rekam medik dan menyetujui agar SZ menjalani rawat jalan kembali mulai 14 Juli,” ujarnya.

Terkait status hukum SZ, Adi menyebut bahwa SZ merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN), sehingga menurutnya pengawasan terhadap SZ sepenuhnya berada di bawah wewenang PN.

“Karena SZ adalah tahanan pengadilan, maka pengawasan menjadi kewenangan PN. Kejaksaan hanya sebagai pelaksana,” tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua PN Kotaagung, Ita Denie Setiyawaty, melalui Humas PN Kotaagung, Andina Naverda. Menurut Andina, pengawasan terhadap SZ selama dirawat maupun setelahnya merupakan tanggung jawab Kejari dan pihak Rutan.

“Bukan ranah kami untuk membawa dan mengawasi tahanan yang sedang sakit. Kami hanya menyidangkan perkara. Pelaksana eksekusi adalah kejaksaan,” jelas Andina.

Ia menambahkan bahwa sesuai SOP, pengawasan terhadap SZ selama dirawat di RSUD BM berada di tangan Kejari, sementara setelah kembali ke Rutan, menjadi tanggung jawab Rutan Kotaagung.

“Surat bantaran untuk SZ dikeluarkan oleh pengadilan atas permintaan kejaksaan. Dalam surat tersebut, kami menyampaikan agar terdakwa menjalani pengobatan sampai sembuh,” ujar Andina.

PN Kotaagung, lanjutnya, hanya mengetahui proses yang berlangsung dan tidak memiliki kewenangan membawa jenazah setelah SZ dinyatakan meninggal dunia.

“Tidak ada SOP kami untuk mengantar atau mengiringi jenazah ke rumah duka. Saat SZ dinyatakan meninggal, petugas PN bersama kejaksaan hadir ke rumah sakit untuk menandatangani surat keterangan kematian, sebatas itu,” pungkasnya.

Andina juga menyampaikan bahwa setelah SZ meninggal dunia, berdasarkan ketentuan hukum, status perkaranya dinyatakan gugur oleh pengadilan. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *