Kejaksaan RI Pecahkan Rekor Penyitaan Uang Korupsi: Rp 11 Triliun dari Wilmar Group

158

dutapublik.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang berhasil menyita uang senilai Rp 11 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penyitaan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Uang tersebut disita dari korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Entitas yang terlibat antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Ini merupakan uang sita terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Menurut Nurokhman, capaian ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi tidak hanya dengan menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga dengan mengejar aset hasil kejahatan. Pendekatan yang digunakan adalah _follow the money_, yakni pelacakan aliran dana dari tindak pidana untuk mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat.

“Kejaksaan berhasil menyelesaikan perkara itu hingga tuntas. Selain pidana badan bagi pelaku, juga berhasil menelusuri dan menyita hasil kejahatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurokhman yang juga menjabat Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Kejaksaan RI menjelaskan bahwa metode _follow the money_ menjadi alat penting dalam penanganan kasus korupsi. Dengan melacak aliran uang, aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi siapa saja yang mendapat keuntungan dari tindak pidana tersebut.

“Follow the money penting untuk mengungkap aktor utama dan jaringannya. Sebab, korupsi sering kali melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum pejabat, pihak swasta, hingga perantara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aliran dana bisa menjadi bukti kuat dalam membongkar kejahatan korupsi, karena salah satu unsur utama tindak pidana korupsi adalah adanya keuntungan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, penyitaan aset menjadi bagian dari strategi pengembalian kerugian negara (_asset recovery_).

“Kejaksaan Agung telah mengungkap dan membuktikan modus kejahatan dalam perkara ini. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi menyasar ke akar permasalahan,” tutup Nurokhman. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *