dutapublik.com, MINAHASA – Di tengah tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks, sebuah inovasi sederhana namun berdampak besar hadir dari Desa Pinabetengan Utara, Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa.
Bank Sampah Setor Jo membuktikan bahwa limbah dapat diubah menjadi rupiah, sebuah konsep ekonomi sirkular yang menarik perhatian Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, pada Rabu (18/6/2025).
Didampingi Camat Tompaso Barat, Stefry V. Pandey, dan Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara, Hendra C.H. Tandaju, Wabup Vanda meninjau langsung operasional Bank Sampah Setor Jo.
Ia takjub melihat bagaimana limbah plastik dan material daur ulang lainnya dapat ditransformasi menjadi produk-produk bernilai ekonomis—mulai dari sofa yang nyaman, tas modis, hingga gantungan kunci yang unik.
“Saya sangat kagum dengan apa yang mampu diproduksi dan diolah oleh Bank Sampah Setor Jo ini,” ujar Wabup Vanda.
Vanda Sarundajang menekankan dua manfaat krusial dari keberadaan bank sampah tersebut.
Pertama, sampah yang semula dianggap tidak berguna kini mampu menghasilkan produk bermutu tinggi yang secara langsung mendongkrak perekonomian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.
Kedua, inisiatif ini secara signifikan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat sebuah investasi jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat.
Dalam kunjungannya, Wabup Vanda turut menegaskan peran vital pemerintah dalam mendukung pengembangan potensi UMKM seperti Setor Jo. Menurutnya, pemerintah harus menjadi mitra strategis yang membimbing dan memfasilitasi para pelaku UMKM agar mampu bersaing dan terus berinovasi di tengah pasar yang kompetitif.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Wabup Vanda secara pribadi menyerahkan satu unit mesin jahit kepada Bank Sampah Setor Jo. Bantuan ini bukan sekadar alat, melainkan simbol harapan agar UMKM tersebut terus tumbuh, berkembang, dan mampu memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat.
Selain menyoroti inovasi pengelolaan lingkungan, pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Vanda Sarundajang juga menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) secara simbolis kepada warga di Kantor Hukum Tua Pinabetengan Utara.
Ia menjelaskan bahwa BLT merupakan wujud kepedulian pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
“BLT-DD ini kiranya dapat membantu. Jangan dilihat dari besar atau kecilnya nilai bantuan, tapi inilah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat,” tuturnya.
Wabup Vanda berpesan agar bantuan digunakan secara bijak dan tepat sasaran, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak. Ia juga mengingatkan agar dana tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal kontraproduktif seperti judi, dan menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenakan evaluasi.
Lebih lanjut, ia mengimbau para penerima bantuan untuk tidak bergantung sepenuhnya pada BLT-DD. Ia mendorong mereka agar tetap berusaha, misalnya melalui kegiatan bertani atau pekerjaan produktif lainnya, mengingat bantuan tersebut bersifat sementara dan dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat agar terus berkarya dan mandiri.
(Effendy)






