Kasus Pembunuhan Sadis Diva Febriani di Mandailing Natal: Pelaku Ternyata Teman Sendiri

186

dutapublik.com, MADINA – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Diva Febriani (15), warga Kecamatan Natal, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata adalah temannya sendiri, Yunus Saputra (22), yang tega menghabisi nyawa korban di kawasan jurang perkebunan kelapa sawit Desa Taluk pada Selasa sore, 29 Juli 2025.

Dalam konferensi pers di Mapolres Mandailing Natal, Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap kronologi kejadian berdasarkan pengakuan pelaku. Yunus awalnya meminta Diva untuk mengantarkannya ke bengkel dengan alasan mengambil suku cadang motor. Namun, itu hanya modus untuk merampas harta korban demi menebus utang pembelian handphone.

Saat berada di perjalanan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencekik korban hingga pingsan. Setelah itu, ia merampas sepeda motor, telepon genggam, dan uang korban. Saat mencoba melarikan diri, korban yang mulai sadar berusaha mengejar dan berteriak minta tolong. Tak ingin aksinya terbongkar, pelaku kembali menyerang Diva di dekat tebing, hingga terjadi tarik-menarik dan keduanya terjatuh ke dalam jurang.

Tragisnya, setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku justru melakukan pelecehan terhadap jenazah korban dan kemudian menguburnya secara sembarangan menggunakan sebilah kayu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Lebih ironis lagi, setelah melakukan pembunuhan, Yunus sempat kembali ke rumah mertuanya dan keesokan harinya ikut berpura-pura mencari korban bersama warga untuk menghilangkan jejak.

Kapolres menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena mati lemas akibat sumbatan pada saluran pernapasan, serta terdapat luka akibat hantaman benda tumpul.

Atas perbuatannya, Yunus dijerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C, Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *