dutapublik.com, MEDAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial ED melaporkan Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu ES, dan anggotanya, Briptu EH, ke Propam Polda Sumut pada Senin (11/8/2025).
Keduanya dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan ED terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang berinisial JRP.
Menurut ED, ketidakprofesionalan tersebut antara lain salah mencantumkan nama saat melakukan pemanggilan dan konfrontasi terhadap JRP. Akibatnya, proses mediasi tidak berjalan dan membuat dirinya kecewa.
“Awalnya saya melaporkan JRP ke Polrestabes Medan pada April 2025 atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. JRP membeli mobil dari saya, tetapi mobil itu tidak diberikan,” ujar ED.
Ia menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). ED berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat mengawasi penyidik yang menangani perkaranya agar bekerja secara profesional.
ED juga mempertanyakan mengapa mobil yang menjadi objek perkara tidak disita oleh pihak kepolisian. “Kami curiga ada yang tidak beres. Sebagai pelapor, saya tidak merasa nyaman. Bahkan pelaku kabarnya sudah keluar provinsi menuju Lombok,” ungkapnya.
Ia meminta Kapolda Sumut menindak penyidik yang dilaporkan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. (S.N)





