Pengacara Edi Kokowibowo Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Rizki Pameli, Soroti Lambatnya Penanganan Laporan di Polres Metro Bekasi

3

dutapublik.com, BEKASI – Seorang warga Kabupaten Bekasi berinisial RP atau Rizki Pameli menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum EK Wibowo, SH & Partner untuk mengawal proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi.

Tim kuasa hukum yang menerima kuasa tersebut terdiri dari Edi Kokowibowo, SH, Ipung Purwanto, SH, dan Satria Putra W. Mereka akan mendampingi pelapor dalam mengawal perkembangan penanganan perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/2875/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, Rizki Pameli melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan tersebut disebutkan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 11 Oktober 2024 di Jalan Mohammad Husni Thamrin Nomor 20, tepatnya di depan SPBU Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, insiden bermula dari adanya kesalahpahaman antara korban dengan terlapor yang berinisial LSJ. Pelapor menyebut sempat terjadi pemukulan saat keduanya berada di dalam kendaraan. Setelah kendaraan berhenti di area SPBU, pertengkaran kembali terjadi dan berujung pada dugaan penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami sejumlah luka, antara lain luka pada bagian hidung akibat pukulan, luka pada lutut kanan dan kiri akibat terseret, luka gores pada paha kanan, luka pada tangan kanan akibat tarik-menarik, serta luka di bagian betis dan punggung kaki.

Saat dikonfirmasi, Rizki Pameli mengaku menunjuk kuasa hukum karena menilai perkembangan penanganan laporannya berjalan lambat.

“Saya menunjuk kuasa hukum agar proses penanganan laporan ini mendapat pendampingan secara hukum. Saya berharap perkara ini dapat diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rizki.

Sementara itu, kuasa hukum dari Kantor Hukum EK Wibowo, SH & Partner menyatakan akan mengawal proses penyelidikan hingga penyidikan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial LSJ belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *