dutapublik.com, MADINA – Senin, 28 Agustus 2025, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, S.H., bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang ASN berinisial A sebagai tersangka. A merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023.
Menurut Vinsensius Tampubolon, tersangka A saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Tanjung Medan mencairkan Dana Desa tahap I sebesar Rp281.139.600. Namun, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tidak pernah terealisasi.
“Tersangka sempat mengembalikan sebagian dana untuk pembayaran BLT triwulan I melalui camat. Namun, sisa anggaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp251.439.560,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, A ditahan di Lapas Kelas III Kotanopan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. (S.N)


